Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Akan Dipanggil

DPRD Soroti Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS 

Ilustrasi uang

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah SDN 02 Pondok Pucung, terkait kasus dugaan pungutan liar di sekolah tersebut. Kasus dugaan adanya pungli ini mencuat setelah Rumini (44), guru honorer SDN 02 Pondok Pucung, dipecat dari pekerjaannya. Rumini meyakini pemecatan itu ada kaitannya dengan sikapnya yang membongkar dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah."Pertama kita tidak liat subjektif, masalah pemecatan dan lain-lain. Kita lihat punglinya. Kalau memang terbukti, kita akan tindak sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, selasa (2/7).

Selanjutnya, berdasarkan rapat pimpinan Komisi II DPRD Tangsel, juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Sekolah SDN 02 Pondok Pucung, untuk melaporkan dana penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Kalau masalah pendidikan di Tangsel, kita panggil Kadis dan kepala sekolah. Kita paripurna meminta supaya report penggunaan dana BOS," ucap Syawqi.Menurut dia, dengan program pendidikan gratis yang digaungkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan untuk tingkat sekolah dasar dan menengah pertama, tak ada alasan sekolah di Tangerang Selatan memungut uang yang dibebankan kepada orang tua siswa.

"Enggak ada dasar sekolah atau Dinas berinisiatif untuk memungut. Kalau gratis ya sudah gratis saja," tegas dia. Seandainya tidak ada alokasi dana untuk program sekolah, seharusnya Dinas Pendidikan dan kebudayaan Tangsel mengajukan program agar dianggarkan."Jangan minta ke wali murid. itu sudah salah. Kalau sudah dianggarkan dan dinyatakan gratis dalam kegiatan belajar mengajar, berarti gratis. Tidak ada alasan apapun. Maka kita minta laporan penggunaan dana bos itu besok," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar